PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI JERNIH - PELOMPEK PASAR BARU - KECAMATAN GUNUNG TUJUH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI JERNIH DAN DESA PELOMPEK PASAR BARU DI KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Tujuh;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Jernih dan Desa Pelompek Pasar Baru di Kecamatan Gunung Tujuh, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN KERINCI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010; Perbup Kerinci No. 32 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnum APBD, keadaan sekarang yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antarkegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2010.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN KERINCI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Kerinci TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008 ; Perda No. 1 Tahun 2010; Perbup No. 32 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permen PAN No. PER/13/PAN/5/2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perka BKN No. 19 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perbup No. 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci; dan
b. Perbup No. 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS RI Kab. Kerinci,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPBD Kabupaten diatur oleh Kepala BPBD Kabupaten.
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Organisasi dari Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010
PENGAWASAN - PENGENDALIAN - HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN - perubahan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
ABSTRAK:
Usaha pemeliharaan, peningkatan dan perkembangan peternakan perlu dibina dan dilindungi secara maksimal, hal ini guna menghindari serta mengantisipasi timbulnya akibat serta kerugian yang disebabkan oleh berbagai macam hal termasuk penyakit hewan dan demi menghindari adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia serta untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kabupaten Kerinci;
Dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Perda Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan isi dan semangat yang terkandung di dalam UU tersebut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 ; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan, meliputi: Kesejahteraan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 22 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 8 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3); 4 (empat) ayat pada Pasal 13, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 1 (satu) ayat pada Pasal 21, yakni ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab IX dan Bab X, yakni Bab IXA (Pasal 26A dan Pasal 26B); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A.
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu membentuk Perda Kab. Kerinci tentang Pengelolaan Panas Bumi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Permen ESDM No. 02 Tahun 2009; Permen ESDM No. 11 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi, meliputi: Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Pemanfaatan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Berakhirnya SIUP; Penelitian dan Pengembangan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Semua kontrak kerja sama pengelolaan panas bumi yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan keluarnya PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kerinci perlu dicabut dan diatur kembali sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2008.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010
PELAYANAN PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat pelaku usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan penataan terhadap pelayanan perizinan bidang industri dan bidang perdagangan;
Untuk menjamin pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha sektor industri dan sektor perdagangan, perlu dilakukan pengaturan perizinannya sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
UU No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 1971; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No.17 Tahun 1986; PP No.. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 37/M-DAG/PER/3/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; KepmenPerin No. 250/M/SK/10/1994; KepmenPerin No.148/M/SK/7/1995; KepmenPerindag No. 254/MPP/Kep/7/1997; KepmenPerindag No. 651/MPP/Kep/10/2004; KepmenPerin No. 07/M-IND/PER/5/2005; Kepmendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPerindag No. 41/M- IND/PER/6/2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan, meliputi: Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Pemberian Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Pelayanan Penerbitan Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Kewajiban Pemegang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan Izin dibidang Industri dan Bidang Perdagangan; Prosedur dan Masa Berlaku Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Tata Cara Perubahan, Penggantian dan Daftar Ulang Izin Bidang Industri dan Bidang Perdagangan; Retribusi; Informasi Perdagangan dan Pergudangan; Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian izin di bidang industri; Ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); kewenangan bidang industri dan bidang perdagangan; Pemberian izin bidang industri dan bidang perdagangan; kewajiban penyampaian Informasi Industri secara berkala kepada Bupati; Tata cara peringatan, pembekuan dan pencabutan bidang industri dan bidang perdagangan; Prosedur dan masa berlaku Izin dibidang industri dan bidang perdagangan; Tata cara perubahan, penggantian dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan; Besaran biaya retribusi; Bentuk, Isi dan Tata Cara
penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); Tata Cara pelaksanaan
pembinaan, pelaporan dan pengawasan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan RKPD TA 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1935 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat