PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan dan kesehatan hewan pada dinas Perkebunan dan pertenakan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada DInas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanna Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi UPTD Puskeswan yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2015
BAGAN AKUN STANDAR - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakomodir kebijakan terkait sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah khusunya penambahan kebijakan akuntansi tentang laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas serta tentang akumulasi penyusutan, perhitungan persediaan dan sinergitas penyusunan laporan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5
5 hlmn; 79 hlm. lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang terorganisir di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka perlu dibentuk UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERBUP No. 17 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Eselonering; Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Uraian Tugas; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
15 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2020
PEDOMAN - PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kab. Tanjung Jabung Timur yang memenuhu 6 T yaitu Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat,dipandang perlu mensinergikan kegiatan pembangunan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur; Dalam rangka merealisasikan sinergisitas kegiatan pembangunan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu menyusun pedoman pengendalian kegiatan pembangunan dilingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2013; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
12 hlm.; Lampiran 51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT MODAL KERJA - PEDESAAN - KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT MODAL KERJA PEDESAAN/KELURAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mempercepat perkembangan Usaha Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta telah dibentuknya Tim Terpadu Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No, 53 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Pedesaan/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pokok-Pokok Kegiatan; Koordinasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2013
BATAS JUMLAH - SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN - UANG PERSEDIAAN - GANTI UANG PERSEDIAAN - TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2014
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Pergub Jambi No. 47 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; 4 UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; PERMEN Pertanian No.08/Permentan/SR.140/2/2007; PERMEN Pertanian No.40?Permentan/OT.140/4/2007; PERMEN Pertanian No.28/Permentan/SR.130/5/2009; PERMEN Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013; PERMEN Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; PERGUB Jambi No.47 Tahun 2014.
Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015, meliputi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8 hlmn;5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan benih dan bibit tanaman perkebunan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan UPTD pada Dinas Perkebunan dan Peternakan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2009 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Pengelola Kebun Entrys dan Kebun Pembibitan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2008/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Badan; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Sub Bidang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat