BAGAN AKUN STANDAR - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengakomodir kebijakan terkait sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah khusunya penambahan kebijakan akuntansi tentang laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas serta tentang akumulasi penyusutan, perhitungan persediaan dan sinergitas penyusunan laporan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5
- 5 hlmn; 79 hlm. lmpiran
|