PELAKSANAAN TATA CARA - PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Pasal 130 ayat (2) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2016; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Pemilihan Kepala Desa; Penyelenggara, Penanggung Jawab, Pembina dan Pengawas; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Tugas, Kewajiban dan Larangan Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Pengawasan, Pembinaan dan Penyelesaian Permasalahan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2016
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN - JEMBATAN MUARA SABAK - PELABUHAN MUARA SABAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MELINTASI JEMBATAN DAN PELABUHAN MUARA SABAK
ABSTRAK:
Jembatan Muara Sabak yang menghubungkan antar kecamatan dalam Kab. Tanjung Jabung Timur dan membentang pada alur pelayaran Sungai Batanghari merupakan aset strategis yang harus dilindungi dan dijaga agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kab. Tanjung Jabung Timur; Sejak pembangunannya, telah terjadi beberapa kali kecelakaan pelayaran yang menyebabkan kerugian baik bagi pemilik alat angkutan perairan meupun Pemda akibat kerusakan jembatan; Pemerintah sesuai dengan kewenangannya belum menyediakan jasa asistensi kapal tunda untuk membantu kapal-kapal yang akan bersandar di pelabuhan dan melintasi Jembatan Muara Sabak; Dalam rangka ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang melintasi jembatan dan pelabuhan Muara Sabak, perlu memberikan pengaturan serta penyediaan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi kapal yang melintasi jembatan dan pelabuhan Muara Sabak.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 93 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.22 Tahun 1990; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MELINTASI JEMBATAN DAN PELABUHAN MUARA SABAK, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kebijakan Keamanan dan Keselamatan; Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal; Kewajiban Pemilik Atau Nahkoda Kapal; Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2016
PEDOMAN DAN STANDAR - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu didukung dengan perjalanan dinas; Dalam rangka pelaksanaan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, tertib, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Surat Tugas dan SPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 40 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2016
PENJABARAN Apbd - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2016 - PERUBAHAN kedua
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2015 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD/SDLB Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan, dimana terjadi perubahan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD/SDLB dan Sub Bidang Sarana Perdagangan; Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud point 1 diatas belum tertuang dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2015 PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 265 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Rencana Kerja Pemda (RKPD) menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS); Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergisitas antara program Pemerintah dengan Pemda, perlu meningkatkan daya guna dan hasil guna perencanaan pembangunan di Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2013; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2017, yang meliputi; Maksud dan Tujuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016
KEBIJAKAN PROBITY AUDIT - PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; Pengawasan dilakukan dengan menciptakan
sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. 362/K/D4/2012.
Perbup ini mengatur tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG, yang meliputi; MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN PROBITY AUDIT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2016
PERCEPATAN PENINGKATAN - CAKUPAN KEPEMILIKAN - AKTA KELAHIRAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dari/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran; Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga dipandang perlu percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN, yang meliputi; RUANG LINGKUP; SPESIFIKASI BLANGKO REGISTER AKTA KELAHIRAN DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN; PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2016
PENATAAN - PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERLENGKAPANNYA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNGJABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERLENGKAPANNYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda dipandang perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Perbup No. 8 Tahun 2009 tentang Penataan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perlengkapannya Di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNGJABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERLENGKAPANNYA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
5 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2016
PELIMPAHAN KEWENANGAN - BIDANG PERIZINAN - KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan, dipandang perlu mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2008 tentang sebagian Kewenangan dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur dan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 tentang Jenis dan Standarisasi Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pemda dan kebutuhan masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 167/KAB/B.VIII/1972; Peraturan Menteri Kesehatan No. 920/MENKES/PER/XII/1986; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 39/PERMENTAN/O.T 140/6/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/PERMENTAN/PD.200/6/2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; Keputusan Menteri Pertanian No. 511/Kpts/OT.310/9/2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 3599/Kpts/PD.390/10/2009; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2008; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 39 Tahun 2014; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standarisasi Izin; Penandatanganan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2008 dan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 kecuali ketentuan yang termuat dalam lampiran pada angka 23.1, angka 23.2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dan angka 23.3, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
80 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - EVALUASI - IMPLEMENTASI - SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PermenPAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2012; PERMENPAN RB No. 12 Tahun 2015; PERDA Tanjung Jabung Timur No.1 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.3 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.14 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat