Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara penetapan besarnya pajak terutang; Surat Tagihan Pajak; tata cara pembayaran; pembukuan dan pelaporan; tata cara penagihan tunggakan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat