Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2015

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara penetapan besarnya pajak terutang; Surat Tagihan Pajak; tata cara pembayaran; pembukuan dan pelaporan; tata cara penagihan tunggakan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan