PEMBAYARAN - JASA ADMINISTRASI KEUANGAN - RSU NURDIN HAMZAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN JASA ADMINISTRASI KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk tertibnya administrasi di RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu menetapkan besaran Pembayaran Jasa Administrasi Keuangan pada RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 43 Tahun 2001; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 02 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERBUP No. 14 Tahun 2005.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembayaran Jasa Administrasi Keuangan pada RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jasa Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
3 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Tambahan penghasilan dimaksud diberikan dalam bentuk tunjangan kesejahteraan daerah sebagai bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kerja kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil dan pembina keuangan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDA No, 09 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tunjangan Kesejahteraan Daerah; Penilaian Kinerja, Prosedur Pemberian TKD; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2010 tentang Pemberian TKD Berupa Uang Makan, dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.
9 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBU ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Bidang; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 534 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006
ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf "a" perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda No.15 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi DInas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini , sepanjang Mengenai Pelaksanaanya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; dan Perda No. 1 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) huruf pada Pasal 3 ayat (1), yakni huruf g dan h; 1 (satu) ayat pada Pasal 3, yakni ayat (3).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2014
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk menerapkan pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu instrumen pokok Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014 sesuai SE Gubernur Jambi No. 061/794/SE/SETDA.ORG-2/2014 tentang Panduan Penyusunan, pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inpres No. 3 Tahun 2010; Inpres No. 17 Tahun 2011; Inpres No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 6; Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b;
Menyisipkan 1 (satu) huruf di antara Pasal 7 huruf h dan huruf i, yakni huruf h.1
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipasi, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat,dan dunia usaha; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031; Meliputi Tujuan, Kebijakan dan strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategi; Arahan Pemanfaatn Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pidana; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini; Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1.) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah
ini; 2.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
98 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Agar Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi JKN dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pemanfatannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbub No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber dan Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
8 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS - PROGRAM BEDAH RUMAH - SERTIFIKASI TANAH SAMUDRA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BEDAH RUMAH DAN SERTIFIKASI TANAH SAMUDRA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan dan mempercepat proses pengentasan kemiskinan yang langsung menyentuh pada kelompok masyarakat miskin maka dipandang perlu melaksanakan Program Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah SAMUDRA yang bersumber dari ABPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dalam rangka pelaksanaan Program dimaksud, maka perlu disusun langkah-langkah secara terpadu antar lintas pelaku dan menyiapkan perumusan petunjuk teknis penyelenggaraan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah SAMUDRA Tahun 2013
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah SAMUDRA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Perencanaan; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah SAMUDRA TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2004
PENYEMPURNAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004, maka perlu dilakukan Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004; bahwa Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU no. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
5 hlmn; 13 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat