Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penegasan Batas Desa Kota Baru dan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai terkait Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat