PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan prinsip proporsional antara tugas, hak dan kewajiban pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Apataur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2019
pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan - laboratorium
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengujian kualitas lingkungan hidup sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi pengendalian pencemaran dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas lingkungan Hidup, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan hidup pada laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pedoman pengambilan sampel Uji Parameter Lingkungan pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
UU no. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP no. 18 Tahun 2016; Permen Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjabtim No. 1 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, meliputi; Tujuan; Sistematika; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 hlm; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan gedung secara tertib berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penerbitan bangunan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dipandang perlu ditindaklanjuti dengan produk hukum daerah tentang bangunan gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruan Lingkup; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Bupati; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
54 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat daerah;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi dalam rangka tertib administrasi penyusunan peraturan daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepasian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah dan tata cara pembentukan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Teknis Penyusunan; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; Evaluasi dan Pengawasan; Tahap Penetapan; Tahap Pengundangan dan Autentifikasi; Tahap Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2014
Penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pokok air minum;
Penyediaan layanan air minum kepada masyarakat memerlukan pendanaan yang dikelola secara baik melalui penetapan tarif air minum yang terjangkau dan adil berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan kualitas pelayanan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dukungan pendanaan dari pelanggan melalui tarif air minum perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum, meliputi: Ruang Lingkup dan Fungsi; Prinsip-Prinsip Dasar Penetapan Tarif; Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Tarif UPTD SPAM; Sambungan Baru Instalasi Air dan Meter Air; Pembayaran Rekening Air Pelanggan; Pembukaan Kembali Sambungan dan Balik Nama; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Larangan; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan pada Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban biaya penyambungan dan persyaratan pemasangan sambungan air minum baru; tata cara pembayaran rekening air; Tata cara penyambungan kembali dan pembayaran denda yang
dikenakan; Besarnya beban biaya balik nama; tata cara dan teknis pengenaan
sanksi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS - PROGRAM BEDAH RUMAH SAMUDRA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BEDAH RUMAH SAMUDRA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan dan mempercepat penanggulangan kemiskinan yang langsung menyentuh pada kelompok masyarakat miskin, dipandang perlu melaksanakan Program Bedah Rumah SAMUDRA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dalam rangka pelaksanaan Program maka perlu disusun langkah-langkah secara terpadu antar lintas pelaku dan menyiapkan perumusan petunjuk teknis Penyelenggaraan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah SAMUDRA Tahun 2014
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.17 Tahun 2013; Perbup No.41 Tahun 2013
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah Samudra di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, meliputi: Perencanaan; Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Bedah Rumah dan Sertifikat SAMUDRA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu di kelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres N. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden republik Indonesia Tambahan Nomor 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penerimaan; Pengunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindah Tanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti kerugian; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI KANTOR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok Fungsi dan Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2010
PENGATURAN - HARI - JAM KERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didukung efisiensi dan efektifitas kerja PNS dan tertib administrasi, dipandang perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dengan pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja diharapkan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat lebih ditingkatkan dan supremasi hukum terhadap pelanggaran disiplin PNS dapat lebih ditegakkan;
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SKB Menag, Menakertrans, dan Menteri PAN No. 1 Tahun 2009, SKB/13/M.PAN/8/2008; dan kep.227/MEN.VIII/2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pengaturan Hari dan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 5 Hari Kerja; Pengaturan Hari dan Jam Kerja Lembaga/Instansi 6 Hari Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 690 Tahun 2006 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN
ABSTRAK:
Surnber daya alam, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Kebakaran lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2008; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/IX/2013; Permentan No. 47/Permentan/OT.140/IV /2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Kebakaran Lahan, meliputi: Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Lahan; Penanggulangan Kebakaran Lahan; Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaaan Rehabilitasi Lahan diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat