RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipasi, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat,dan dunia usaha; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031; Meliputi Tujuan, Kebijakan dan strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategi; Arahan Pemanfaatn Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pidana; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini; Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1.) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah
ini; 2.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
98 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Daerah, meliputi: Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Retribusi Jasa Usaha terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Izin Tertentu terdiri dari Retribusi Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
c. Perda No. 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah;
d. Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
e. Perda No. 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Perda No. 29 Tahun 2001 tentang Tonase dan Portal;
g. Perda No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal;
h. Perda No. 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
i. Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Izin Trayek Kendaraan Bermotor;
j. Perda No. 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar;
k. Perda No. 37 Tahun 2001 tentang Uang Insentif atas Pungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
l. Perda No. 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
m. Perda No. 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
n. Perda No. 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu;
o. Perda No. 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan hasil bumi;
p. Perda No. 52 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
q. Perda No. 54 Tahun 2001 tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayaran Kapal Pedalaman dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
r. Perda No. 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan;
s. Perda No. 57 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha di Sektor Perhubungan;
t. Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah bagi Setiap Pemborong/Kontraktor yang Beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
u. Perda No. 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perdagangan,Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri;
v. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
w. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Pemotongan Ternak di Luar Rumah Potong; dan
x. Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Lalu Lintas Hasil Hutan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. XIX 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2012
PENGELOLAAN - PERTAMBANGAN - MINERAL - BUKAN LOGAM - BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Meliputi Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Mineral Bukan Logam; Pertambangan Batuan; Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghentian Sementara Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
25 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; dan Perda No. 1 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat daerah;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi dalam rangka tertib administrasi penyusunan peraturan daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepasian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah dan tata cara pembentukan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Teknis Penyusunan; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; Evaluasi dan Pengawasan; Tahap Penetapan; Tahap Pengundangan dan Autentifikasi; Tahap Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012
PEMBAGIAN - URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - PEMERINTAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
125 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2012
PERTANGGUNG JAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denga PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 10 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kab. Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah wajib menyesuaikan dengan peraturan yang baru dan lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Pajak Daerah, dengan meliputi: Jenis Pajak; Pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
(1) Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
(2) Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
(3) Perda No. 5 tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan;
(4) Perda No. 6 tahun 2001 tentang Pajak Galian Golongan C;
(5) Perda No. 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
(6) Perda No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Reklame,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perhitungan pajak reklame untuk jenis penyelenggaraan nilai sewa reklame; besarnya nilai perolehan air tanah; pelaksanaan dan tata cara pendaftaran
objek pajak; pelaporan bagi pejabat; persyaratan untuk menunda dan
mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan
angsuran; tata cara pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak; Pelaksanaan dan tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku,pajak yang masih terutang berdasarkan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Perda inI.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2012
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 604/Kep.Gub/B.Keu/2011 Tanggal 28 Desember 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah di pandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 01 Tahun 2008; PERDA No. 02 Tahun 2008; PERDA No. 03 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat