PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekeija baik itu tenaga keija penerima upah maupun tenaga keija bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga keijanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga keija yang melakukan pekeijaan baik di dalam maupun luar hubungan keija dibutuhkan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sehingga perlu pengaturan pelaksanaan kewajibannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
60 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PERDA Kab. Buol No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting dan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang teijadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk memberikan kepastianhukum penyesuaian pengaturan tata carapemilihan kepala desa dan menampung kebutuhan sesuai perkembangan yang teijadi pada pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; keberatan dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; Kepala Desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil, Badan Permusyawaratan Desa sebagai Calon Kepala Desa; masa jabatan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pembiayaan; pembinaan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017
52 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas ketja dan peningkatan disiplin keija untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dapat mendorong kineija. pelayanan dan disiplin keija Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) jo ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah beium ditetapkan maka kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kriteria; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Buol Nomor 1 Tahun 2020
26 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permenkeu Nomor 222/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020;
Dalam Peratuan Bupati ini diatur tentang: tata cara penghitungan pembagian dana desa ke setiap desa; penetapan rincian dana desa; mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; pembinaan dan pengawasan; pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
18 halaman; Lampiran 10 tahun.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat