PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata cara pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
5 Halaman, Lampiran 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak, perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan ternak;
b. bahwa ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, kemanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan;
c. bahwa untuk memberikan arah dalam penertiban ternak, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Penertiban;
c. Tim Penertiban Ternak;
d. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemilik Ternak, dan Tim Penertiban Ternak;
e. Larangan;
f. Mekanisme Penertiban Ternak;
g. Penjualan Ternak Tangkapan;
h. Partisipasi Masyarakat; dan
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tAHUN 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2010; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten buol; sekretariat dewan pengurus kabupaten Korpri kabupaten buol; satuan polisi pamong praja; badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan; kantor pelayanan perizinan terpadu; pelaksana harian badan narkotika kabupaten buol, pembiayaan; kepegawaian; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 32 Tahun 2008 dan Perda No. 04 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 03 Tahun 2010.
26 Halaman, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015
pt bank pembangunan daerah provinsi sulawesi tengah - penyertaan modal pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.65, TLD NO.0075
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan melaksanakan usaha penyertaan modal daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Fasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Buol KepadaPT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber permodalan, besaran penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten BuoI Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan daerah Kabupaten Buol Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Perda Kabupaten Buol No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Buol yang telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Kabupaten Buol No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kedudukan;
c. Susunan Organisasi;
d. Ketentuan Peralihan;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan yang Dicanut: Peraturan Bupati Buol Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah.
8 Halaman, Lampiran: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNDAAN DAN EVALUASI PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang didukung kualitas lingkungan, menghapus ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta mencegah konflik dan melakukan sinkronisasi kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, perlu dilakukan penundaan dan/atau pembatalan penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru;
b. bahwa kapasitas dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Buol sudah tidak memenuhi syarat
kualitas lingkungan guna peruntukan perluasan dan/atau pembukaan lahan perkebunan kelapa
sawit baru sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Diktum Kedelapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dan dalam rangka realisasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Maret 2015, perlu dilakukan penataan pemberian izin serta penyempurnaan tata kelola perizinan di bidang perkebunan kelapa sawit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Sasaran dan Manfaat;
c. Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 Halaman, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka diperlukan upaya untuk mengali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan; Retribusi mendirikan bangunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda No. 12 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2009.
16 Halaman, Penjelasan: - Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN BERUSAHA DAN NON BERUSAHA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, dan guna mewujudkan kepastian Hak dan kewajiban berbagai Pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan setiap Penyelenggara Administrasi;
pemerintah wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Operasional Presedur Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buol. Perlu di atur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional presedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 179, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 3900}, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyusunan Penetapan dan Penerapan SOP pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat