Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Status Transisi Darurat Ke Pemulihan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan selesainya Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar akibat Corona Virus Disease 2019 perlu persiapan dari status transisi darurat kesehatan menuju ke pemulihan
diwilayah Kabupaten Buol; bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Daerah dilakukan oleh Bupati;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Status Transisi; Pelaksanaan; Pencegahan dan Pengendalian COVID 19; Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pendanaan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
32 halaman; Lampiran 44 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah perlu dikelola secara terukur yang mengarah pada meningkatnya akuntabilitas kinerja Pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan di Kabupaten Buol;
b. bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dilakukan sebagai upaya untuk menentukan keluaran dan hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kuantitas dan kualitas yang terukur;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai lingkup sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Perangkat Daerah Kabupaten Buol perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/05/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kineija Utama;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peijanjian Kinerja, Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
14 Halaman, Lampiran:15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi Pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bukan penyelenggara negara, maka diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa iuran progran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bukan penyelenggara negara dimaksud adalah Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di wilayah Kabupaten Buol, pengaturan tentang iuran jamina sosial dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien;
c. bahwa Sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, memberikan Jaminan secara menyeluruh termasuk bagi setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah, yang bukan Penyelenggaran negara/Non PNS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
6. Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan dan Sasaran Penerima Program;
c. Persyaratan Penerima Program;
d. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi;
e. Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran;
f. Manfaat;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Urusan dan Susunan Organisasi;
c. Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2017
BATAS ANTARA KECAMATAN MOMUNU DENGAN KECAMATAN TILOAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN BATAS ANTARA KECAMATAN MOMUNU DENGAN KECAMATAN TILOAN KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di kecamatan Momunu dan kecamatan tiloan kabupaten buol perlu ditetapkan penegasan batas secara pasti antara kecamatan tiloan dengan kecamatan momunu kabupaten buol provinsi sulawesi tengah; Bahwa penetapan penegasan batas antara kecamatan Momunu dan kecamatan tiloan dengan difasilitasi oleh tim penegasan batas kecamatan, kelurahan dan desa kabupaten Buol; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 51 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten buol, kabupaten morowali dan kabupaten banggai kepulauan dan perda kabupaten buol No. 25 Tahun 2003 tentang pembentukan kecamatan lipunoto, kecamatan tiloan, kecamatan bukal dan kecamaran gadung perlu diatur dengan Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang penegasan batas antara kecamatan Momunu dengan kecamatan tiloan kabupaten buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 76 Tahun 2016; Perda Kabupaten Buol No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016.
Penegasan batas antara kecamatan Momunu dengan kecamatan tiloan kabupaten buol meliputi: 1). punggung Vbukid dua dua adalah titik simpul antara kecamatan tiloan dengan kecamatan momunu dan kecamatan Lakea yang ditandai oleh PBU 20; 2). PBU 20 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung Vbukid dua sampai pada PBU 21; 3). PBU 21 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung Vbukid dua sampai pada PBU 22; 4). PBU 22 selanjutnya kearah tenggara menyusuri punggung Vbukid Golkar sampai pada PBU 23. 5). PBU 23 selanjutnya kearah selatan sampai pada PABU 24; 6). PABU 24 selanjutnya kearah tenggara menyusuri as Butak Takyuan sampai pada PABU 25. 7) PABU 25 selanjutnya kearah barat laut menyusuri as Butakio Buol sampai pada PABU TK 25.a 8). PABU TK 25.a selanjutnya kearah selatan antara lokasi tani palsma awal baru dan wilayah tani bukit pionoto sampai pada PBU 26. 9). PBU 26 selanjutnya kearah timur dan menyusuri as jalan inti plasma koperasi tani bukit pionoto sampai PABU 27; 10). PABU 27 selanjutnya kearah tenggara melintasi wilayah koperasi tani bukit pinoto dan koperasi tani plasa sampai pada PBU 28. 11). PBU 28 selanjutnyake tenggara menyusuri punggung Vbukid maniala sampai pada PBU 29. 12) PBU 29 selanjutnya ke tenggara menyusuri punggung Vbukid maniala sampai pada PBU 30.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan pembebasan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal niaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam negero memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SBK/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa;
d. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
1. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
8. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2018 Nomor 1).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Susunan Organisasi;
c. Tugas dan Fungsi;
d. Tata Kerja;
e. Kepegawaian;
f. Keuangan;
g. Perlengkapan Kantor dan Aset;
h. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buol Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, perlu penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyampaian LHKPN;
c. Unit Pengelola LHKPN;
d. Pengawasan;
e. Sanksi;
f. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
g. Ketentuan Khusus;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan yang Dicabut: Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber-sumber pendapatan daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur teknis penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak daerah dan retribusi daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup Buol tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, piutang retribusi yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
10 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 rentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan tentang mekanisme dan tata cara pemungutan pajak daerah perlu disesuaikan dan diatur kembali;
Bahwa mekanisme dan tata cara pemungutan pajak daerah perlu ditetapkan dengan Perbup.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Mekanisme dan tata cara pemungutan pajak daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol 12 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2011;Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Buol No. 37 Tahun 2016.
Pearturan Bupati ini mengatur tentang jenis pajak, dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
23 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat