PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Program/kegiatan pembangunan daerah merupakan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai penjabaran kebijakan untuk mencapai sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk menjamin pembangunan daerah berjalan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan melalui program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program/kegiatan pembangunan daerah.
Dalam upaya standarisasi pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah perlu adanya petunjuk teknis mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 53 tahun 2017, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pelaksanaan Program/Kegiatan APBD, 4. Monitoring dan Evaluasi Program/Kegiatan APBN, 5. Pengawasan, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021
MEKANISME PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah, dimana salah satu pelaksanaannya melalui metode kontraktual dengan pihak penyedia yang berdampak pada timbulnya kewajiban pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Berkenaan dengan kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengaturan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan dapat melampaui tahun anggaran.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Mekanisme Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, 3. Penyediaan Dana, 4. Perubahan Kontrak, 5. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 6. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021
insisiasi - menyusu - dini - dan - pemberian - air - susu - ibu - eksklusif
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Bahwa ASI Eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi palimg sesuai dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberian ASI berdasarkan Pasal 5 PP No. 33 Tahun 12 maka perlu menetapkan Perbup Pangandaran tentang Insiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014 ; PP No. 33 Tahun 2012; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 199-; Peraturan Bersam,a Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Mentetri tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menkes No. 48/men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XIII/2008 dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan negara Permendagri RI No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakgir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 10 Tahun 2019; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud tujuan Dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab, Tata Cara IMD Dan Pemberian ASI Eksklusif, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pangandaran No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Perbup Kab. Pangandaran No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2021/1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu hak keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lembaga.
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta DO Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD, dan 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat