Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Mekanisme Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, 3. Penyediaan Dana, 4. Perubahan Kontrak, 5. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 6. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat