Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu dilaksanakan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Alih Fungsi
3. Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 danPasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu mengatur dalam suatu kebijakan daerah serta Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2015, perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 tentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; dan b. Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan untuk lebih mempermudah pemahaman dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di
Kabupaten Demak dipandang perlu memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan
kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak telah
dibentuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak sehingga perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS, antara lain mengatur :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Kriteria Dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/0243/2017 tentang Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan Kelompok Belanja Langsung di Kelurahan Mangunjiwan, Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 12 Tahun 2016; Perbup Demak No 70 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pergeseran/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masing-masing pada Organisasi Perangkat Daerah meliputi Kelurahan Mangunjiwan, Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dengan daftar pergeseran/perubahan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintregrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 07 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender yang merupakan acuan bagi organisasi perangkat daerah yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 17 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 60 Tahun 2013; Permendiknas No 16 Tahun 2007; Permendiknas No 137 Tahun 2014; Permendiknas No 146 Tahun 2014; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2010; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perbup Demak No 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan PAUD mulai dari entuk penyelenggaraan, penyelenggaraan, jadwal dan waktu penyelenggaraan, tempat penyelenggaraan; Peserta Didik PAUD; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan strategi pembelajaran yang ditetapkan secara nasional; persyaratan penyelenggaraan; sumber pendanaan yang bersumber dari masyarakat, bantuan pemerintah dan sumber lain yang sah; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelenggaraan PAUD, Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Sanksi Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2017
STANDAR - KEGIATAN - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG/JASA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016, telah ditetapkan tentang Standar Biaya Kegiatan Dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017; bahwa dengan adanya usulan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah perihal penyesuaian tunjangan perumahan, biaya perjalanan dinas, dan honorarium, Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 perlu diubah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 7 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 4 Tahun 2008; Perbup Demak No 15 Tahun 2008; Perbup Demak No 30 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan pada Lampiran berubah menjadi daftar perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan dan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif dan mengedepankan keteladanan untuk meningkatkan motivasi melalui Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan Bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Sasaran, Organisasi dan Kegiatan Kepramukaan, Ruang Lingkup dan Penyelenggara, Tugas dan Wewenang Penyelenggara, Tahapan Pendidikan Kepramukaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 900/287 tanggal 8 Mei 2017 Perihal Persetujuan pergeseran anggaran mendahului Perda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017, telah disetujui pergeseran anggaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 71), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 diadakan Pergeseran Anggaran dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masing-masing pada Organisasi Perangkat Daerah meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat