Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS, antara lain mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Kriteria Dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan 4. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat