Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 71), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017 diadakan Pergeseran Anggaran dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan masing-masing pada Organisasi Perangkat Daerah meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat