Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 20162021, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 beserta perubahannya; bahwa dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 dan dengan adanya perubahan uraian tugas dan fungsi pada Perangkat Daerah Kabupaten Demak, Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 diubah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperai, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Uraian Tugas
Bab V Jabatan
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2008 dicabut.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Jabatan melalui Rencana Suksesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang berpedoman pada Sistem Merit
pada pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrasi, dan Jabatan Fungsional, perlu
melaksanakan Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
melalui Rencana Suksesi secara objektif, kompetitif, dan
akuntabel; bahwa agar pelaksanaan promosi dan mutasi melalui
Rencana Suksesi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu menyusun Tata
Cara Promosi dan Mutasi melalui Rencana Suksesi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Promosi Dan Mutasi
Jabatan Melalui Rencana Suksesi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Penilai Kinerja PNS
Bab IV Kelompok Rencana Suksesi
Bab V Promosi
Bab VI Mutasi
Bab VII Penetapan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan dan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif dan mengedepankan keteladanan untuk meningkatkan motivasi melalui Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan Bagi Peserta Didik dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tujuan dan Sasaran, Organisasi dan Kegiatan Kepramukaan, Ruang Lingkup dan Penyelenggara, Tugas dan Wewenang Penyelenggara, Tahapan Pendidikan Kepramukaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannya; bahwa berdasarkan Persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/1288/2020 tentang Penambahan Anggaran Yang Bersumber dari Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 Kelompok Belanja Langsung di Organisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Demak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 perlu diubah untuk ke delapan kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 47).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI-KEDUDUKAN-TUGAS DAN FUNGSI-TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTIAN KABUPATEN DEMAKR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum peraturan bupati, susunan organisasi, kedudukan tugas dan fungsi, jabatan, dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Kendal, serta ketentuan Penutup Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Demak, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan adanya perubahan indikator penilaian berbasis kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, dan penyisipan Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
akuntabel, pelayanan publik yang prima dan bebas dari
korupsi, Penyelenggara Pemerintah Daerah harus
menghindari perbuatan dan tindakan kecurangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak diperlukan pengendalian
atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak
pidana korupsi; bahwa agar tindakan kecurangan yang berindikasi pada
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat dikurangi dan diminimalisir, perlu disusun
terkait pengaturan pengendalian kecurangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II strategi Pengendalian Kecurangan
Bab III Lingkungan Pengendalian Kecurangan
Bab IV Perilaku Anti Kecurangan
Bab V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2018
PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M.DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab III Kemitraan Usaha
Bab IV Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat