Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 7).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.48
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan