PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2018/ NO. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu mengatur pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dalam hal
penyaluran perlu keseragaman dengan penyaluran perlu
keseragaman dengan penyaluran Alokasi Dana Desa dengan
Dana Desa maka perlu di ubah.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2006; PERBUB Labusel No. 23 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2018
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 19 Tahun 2018
PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2018/ NO. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMEKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 18 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2018/ NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2016; PERPRES No. 107 Tahun 2017; PERMENKEU No. 199/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMEKEU No. 226/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rician Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2018
TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2018/ NO. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 45 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupatyen Labuhanbatu Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Jenis Pembayaran dan Pengecualian, Tata Cara Pembayaran Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2018/ NO. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 188.45/37/DPMD/2018 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan yang Bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasar pada UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Thun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 61 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; PERBUP Labuhanbatu Selatan No. 21 Tahun 2017; KEPBUP Labuhanbatu Selatan No. 188.45/37/DPMD/2018.
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL
KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2018
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/ NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 27 Tahun 2012 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 16 Tahun 2012 ; PERMEN LH No. 08 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan ini. Diatur Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, kriteria usaha Wajib UKL-UPL atau SPPL, Penyusunan, Pengajuan dan Pengesahan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
6 HLM; Lampiran I ,12 HLM ; Lampiran II, 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2018
BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan mutu pelayanan khususnya upaya kesehatan promotif dan preventif, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan kegiatan non fisik di wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran biaya kegiatan bantuan operasional dan jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 61 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya diatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Ketentuan Lain Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/ NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman pegawai serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan baik, tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai lagi maka perlu diubah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2007; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 10 Tahun 2014.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pria dan Wanita pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wanita hamil model pakaian menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 05 Januari 2018
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 56 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2017/NO. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008; PERBUB Labusel No. 45 Tahun 2016.
Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup dari penetapan standar minimal pelayanan di RSUD Kotapinang, SPM BLUD RSUD ditetapkan menurut bentuk dan isi yang meliputi jenis pelayanan, indicator dan standar pencapaian kinerja pelayanan. Uraian SPM meliputi Dimensi Mutu, Tujuan, Defenisi operasional, frekuensi pengumpulan data, periode Analisa, numerator, denominator, sumber data, standar dan penanggung jawab pengumpulan data. Fungsi serta prinsip penyusunan SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 61 Tahun 2007 tentang Pendoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dinyatakan bahwa penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi persyaratan substansif, teknis, administratif; bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dinyatakan bahwa persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terpenuhi, apabila SKPD atau unit kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi antara lain pola tata kelelo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Taqhun 2005 telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; PERMEN PAN No. 28 Tahun 2004; PERMEN PAN No. PER/02/M.PAN/1/2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENKES No. 147/MENKES/PER/I/2010; PERMENKES No. 340/MENKES/PER/III/2010; PERMENKES No. 755/MENKES/PER/IV/2011; KEPMENKES No. YM.00.03.2.2.626; KEPMENKES No. 228/ KEPMENKES No. 228 /MENKES/SK/III/2002; PERMENKES No. 772/MENKES/SK/VI/2002; KEPMENKES No. 1240/MENKES/SK/II/2008; KEPMENKES No. HK.0708/III/1906/2009; KEPMENKES No. 1476/MENKES/SK/X/2010; PERBUP Labuhanbatu Selatan No. 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang dengan menetapkan batasan istilah yang dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Kerja, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayan Minimal ( SPM), Pengelolaan Keuangan, Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
35b HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat