PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2017/NO. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabuten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, perlu di tetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERDA Kab Labusel No. 4 Tahun 2016.
Ruanglingkup dari Peraturan ini adlah Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan subjek dan objek Pajak serta Tata Cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penyaian dan Penerbitan surat pemberitahuan pajak kepada subjek/objek Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2017/NO. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Untuk memperkuat komitmen Penyelenggara Negara yang bersih an bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan penetapan Peraturan Bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1999: UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PKPK No. 7 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Pejabat penyelengara Negara wajib menyapaikan LHKPN paling lambat 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan. Untuk mengelola LHKPN dibentuk Lembaga pengelola LHKPN. Bagi penyelengara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan di kenakan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2017/NO. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mewujudkan system pengendalian yang lebih sistematis . Untuk itu perlu mengganti Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan No. 15 Tahun 2011.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2003; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2008; PERDA Labusel No.9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 42 TAhun 2016.
Sistem dan Unsur Pengendalian Intern Pemerintah , Penguatan efektifitas Penyelengaraan SPIP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2017/NO. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Sehubungan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan fungsi Pembentukan Anggaran dan pengawsan, maka perlu dibentuk Peraturan Pelaksanaan yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004: UU No. 22 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.62 Tahun 2017; PERDA Labusel No.9 Tahun 2016; PERDA Labusel No.2 Tahun 2017.
Rincian Penghasialan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengeloaan Hak Keuangan dan Administratif dari Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Labusel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2017/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam hal biaya persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak di anggarkan dalam APBD maka Bupati membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PM Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 35 Tahun 2016: PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ruanglingkup dan pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diatur dalam Perbub. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 21 Tahun 2017
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2017/NO. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 22 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengamanatkan dalam hal Bupati menyetujui pemekaran Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Desa persiapan.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP RI No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016 PERDA Kab Labusel No. 1 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pemerintahan, kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Desa Persiapan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 17 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara,
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 16 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2017/NO. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modan dan pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Dilakukan pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Kuasa penandatanganan Perizinan dan non perizinanan.
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PerKep BKPM No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Labusel No. 9 Tahun 2016.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu kepada Kepala DPMPPTSP oleh Bupati atau organisasi perangkat Desa. dan untuk kelncaran tugas pokok ini maka di bentuk tim Pembina dan TIm Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Februari 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 15 Tahun 2017
PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai pengalokasian dana Desa dan Pembagian alokasi Dana Desa kepada setiap desa kepada setiap diatur dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 5 ayat 2; UU No.22 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Labusel No. 1 Tahun 2017.
Penentuan Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa kesetiap Desa serta Pengunaan serta pelaporan Dana Desa. Bupati akan melakukan pemantuan dan evaluasi atas pengalokasian penyaluran dan pengunaan alokasi dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Februari 2017
penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 12 Tahun 2017
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan mutu pelayanan khususnya upaya kesehatan promotif dan preventif, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan kegiatan non fisik di wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
b. untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 maka perlu diatur besaran biaya bantuan operasioanl kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara,
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
4 Hlm, Lampiran: II Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat