Pejabat penyelengara Negara wajib menyapaikan LHKPN paling lambat 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan. Untuk mengelola LHKPN dibentuk Lembaga pengelola LHKPN. Bagi penyelengara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan di kenakan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat