Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sedang Bedagai Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Klaim (Persalinan,Rawat Inap , Ambulance, Pelayanan Daerah) , Dan Pelayanan Kesehatan Umum Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara tertib, trasparan dan akuntabel;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016.
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2007
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai khusus bagian keduabelas Pasal 16 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Serta Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, SERTA DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Serta Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK:
Pendapatan desa diantaranya bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten serdang Bedagai Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PERPRES No.107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No.1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENKEU No.257/PMK.07/2015; PERMENDES PDTT No.19 Tahun 2017; PERMENKEU No.50/PMK.07/2017; PERMENKEU No.199/PMK.07/2017; PERMENKEU No.256/PMK.07/2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.25 Tahun 2014; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.11 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.18 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten serdang Bedagai Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber,Tata Cara Penghitungan,Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa,Alokasi Dana Desa Serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
43 Hlm, Lampiran: 24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab secara
bersama/konkuren dengan Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh,
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan
dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan
sosial sesuai dengan karakteristik dan risiko bencana;
c. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi
sumberdaya alam Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non
alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
salinan
2
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 4830);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 117);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 128);
salinan
3
14. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132).
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA, TIM SIAGA BENCANA DESA, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA, TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENGELOLAAN BANTUAN, KERJA SAMA ANTARDAERAH, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat