Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan atas pagu alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa yang tetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan diktum KEENAM Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, menyatakan dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 terdapat perubahan setelah peraturan daerah tentang AOBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam AOBD dan/atau Perubahan APBD; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 12 tahun 2019; PERPRES no. 54 tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2020; KB-MENDAGRI-MENKEU No. 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF DAERAH DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER SPESIALIS, DAN DOKTER RESIDENT SENIOR PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2008
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Alokasi Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman membahayakan Perekonomian Nasional, terdapat penyesuaian pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu dan penyesuaian alokasi, sehingga perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2012
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubangan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa Dapat digunakan untuk kegiatan Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; c. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evalusi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/19; PERBUP No. 35 Tahun 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat