APBD - Pengelolaan keuangan negara/daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya diuangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Panjabaran Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 87/PMK.07/2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
- 5 Halaman
|