Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BD.2020/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Daerah dan retribusi daerah memandang perlu untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA Kota Binjai No. 22 Tahun 2007; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERDA Kota Binjai No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 4 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERWAL Binjai No. 2 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi, Sumber Insentif, Target Kinerja, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pejabat penanggungjawab pemberian Insentif adalah Pengguna Anggaran instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolabarang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barangmilik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi.
Pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum di tetapkannya Peraturan Menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
192 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Wilayah Kota Binjai memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan klasifikasi organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah sert Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai;
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2009 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
37 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara demokratis di Kota Binjai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dukungan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Pilkada.Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Pilkada dan pengendalian pelaksanaan Pilkada, serta melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, perlu membentuk Desk Pilkada Kota Binjai Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Tugas dan Mekanisme Kerja; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
4 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; .Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; .Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
5 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Disinsentif di Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa disinsentif merupakan perangkat atau upaya yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya; bahwa disinsentif pada tata ruang wilayah adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang terhadap kegiatan pembangunan; bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai Tahun 2020–2040, aturan pemberian disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PRINSIP, FUNGSI, ASAS DAN TUJUAN; SUBJEK HUKUM; SYARAT BEBAN DISINSENTIF; TATA CARA PERMOHONAN DISINSENTIF; BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF DISINSENTIF; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; NOTA PERJANJIAN/ NOTA KESEPAHAMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat