Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah sert Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai;
- Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2009 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4
|