PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SARI KOTA BINJAI – PERUBAHAN ATAS PERA TURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permenkeu Nomor 120/PMK.05/2008; Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2007; Perda
Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Ketentuan yang diubah, yaitu:
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1)Direktur diangkat oleh Walikota atas usulan Badan Pengawas.
(2)Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3)Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 14 Tahun 2011
RETRIBUSI JASA UMUM – PERUBAHAN ATAS PERA TURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, serta penyelenggaraan pendidikan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendag Nomor 50/M-Dag/PER/10/2009; Permendag Nomor 08/M-Dag/PER/3/2010; Kepmenhub Nomor KM 66 Tahun 1993; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor KM. 21 Tahun 2001; Kepmenhub Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf b;
2.Lampiran I ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 2;
3.Diantara Bagian Kesebelas Pasal 71 dan Bagian Keduabelas Pasal 72 ditambah 6 (enam) Pasal menjadi Bagian Keduabelas Pasal 72 sampai dengan Pasal 77;
4.Bagian Keduabelas diubah menjadi Bagian Ketigabelas;
5.Pasal 72 sampai dengan Pasal 102 diubah menjadi Pasal 78 sampai dengan Pasal 108.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
6 Hlm; Lampiran : 2 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 13 Tahun 2011
PAJAK DAERAH – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, perlu segera melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan B
angunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 10 Tahun 1989; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai
berikut :
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi:
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
4 Hlm; Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 1983; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu; golongan retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; emeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Perda ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
2.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kota Binjai Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
4.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
5.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengolahan Air Bawah Tanah di Kota Binjai;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat;
7.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 13 tahun 2007 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata;
10.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
11.Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
12.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menteri
PU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PERM.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendag Nomor 50/M-Dag/PER/10/2009; Permendag Nomor 08/M-Dag/PER/3/2010; Kepmenhub Nomor KM 66 Tahun 1993; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor KM. 21 Tahun 2001; Kepmenhub Nomor KM. 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang golongan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat
retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
2.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
3.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengawasan Pengoperasian Becak Bermotor di Kota Binjai;
4.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemungutan Uang Leges Dalam Daerah Kota Binjai;
5.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan Limbah Cair Industri;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
7. Perda Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Upaya Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Tinja;
10.Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
12.Perda Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm; Lampiran: 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 3 Tahun 2011
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu disesuaikan kembali sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 10 Tahun 1989; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perdakot Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; penetapan dan pemungutan pajak; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
1.Perdakot Binjai Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
2.Perdakot Binjai Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
3.Perdakot Binjai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir;
4.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
5.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan;
6.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Usaha Penjualan/Penyewaan Video Compac Disc/Compac Disc/Laser Disc di Kota Binjai;
7.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
8.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame;
9.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Hlm; Penjelasan: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat