Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Binjai telah menetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan bahwa terhadap perubahan nomenklatur yang diamanatkan perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian terhadap RKPD Kota Binjai Tahun 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2019 Nomor 16) diubah yaitu pada bagian sebagai berikut :
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
c. Lampiran Bagian Sekretariat Daerah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2019
PERWALI Kota Binjai No. 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan terjangkau untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai; Belum adanya pengaturan tentang pengisian kekosongan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang disebabkan pemberhentian dan pengunduran diri sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PENGUNDURAN DIRI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 15 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Pemberian tunjangan perumahan merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjamin kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran tunjangan perumahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Walikota Binjai Nomor 57 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2018 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
3 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM RANGKA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2023
PENGARUSUTAMAAN - GENDER - DALAM - PEMBANGUNAN - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai hak warga negara yang fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam pembangunan khususnya di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, rencana strategis SKPD dan renja SKPD; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional, sehingga upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan Instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN(Asas, Maksud, Tujuan), RUANG LINGKUP, KEWENANGAN, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN(Perencanaan, Pelaksanaan, Focal Point), PEMANTAUAN DAN EVALUASI(Pemantauan, Evaluasi), KOORDINASI DAN KERJASAMA, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Transportasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 23 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat