Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu disesuaikan kembali sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 10 Tahun 1989; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perdakot Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pajak daerah; penetapan dan pemungutan pajak; pengembalian kelebihan
pembayaran; kedaluarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
1.Perdakot Binjai Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
2.Perdakot Binjai Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
3.Perdakot Binjai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir;
4.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
5.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan;
6.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Usaha Penjualan/Penyewaan Video Compac Disc/Compac Disc/Laser Disc di Kota Binjai;
7.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
8.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame;
9.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Hlm; Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2019
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan kegiatan Penyediaan Pelayanan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan perjanjian kerja; Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan mengenai Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan untuk mendukung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018
PERDA Kota Binjai No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI
NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil harus dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Binjai, pelayanan kepada masyarakat khusus
pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu
dan Puskesmas Keliling, perlu menyempurnakan ketentuan
mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas,
Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling;
c. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A dan Pasal 87A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-5254 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun
2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai
Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai
Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 diubah, angka 33, angka 34, angka 49, angka
50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 68, angka 69, angka 70,
angka 71, angka 72, angka 73, angka 89 dan angka 125 Pasal 1 dihapus,
2. Ketentuan huruf c dan huruf l Pasal 2 dihapus,
3. Ketentuan Pasal 4 diubah,
4. Ketentuan Pasal 8 dihapus,
5. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
6. Ketentuan Bagian Ketiga pada BAB II dihapus.
7. Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23
dihapus.
8. Ketentuan Bagian Kedua Belas pada Bab II Peraturan Daerah Kota Binjai
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
9. Ketentuan Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum dihapus.
10. Ketentuan Pasal 75 diubah,
11. Ketentuan Pasal 76 diubah,
12. Ketentuan Pasal 77 diubah,
13. Ketentuan Pasal 101 dihapus.
14. Ketentuan Lampiran III dihapus.
15. Ketentuan Lampiran I Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
16. Ketentuan Lampiran II Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
16 Hlm, Lamp: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat