PERWALI Kota Binjai No. 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dan terjangkau untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai; Belum adanya pengaturan tentang pengisian kekosongan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang disebabkan pemberhentian dan pengunduran diri sehingga perlu mengubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PENGUNDURAN DIRI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
Tata cara pemberian tunjangan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2019
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
Tata Cara Pemberian THR bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2019
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai; Sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2019
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
PERWALI Kota Binjai No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan non kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan kegiatan Penyediaan Pelayanan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan perjanjian kerja; Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyediaan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dengan Perjanjian Kerja dalam Rangka Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan mengenai Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan untuk mendukung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak; Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat peraturan tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 81 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018.
JENIS DAN FORMAT DATA GENDER DAN ANAK; PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAN DATA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2019
FASILITAS REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, khususnya di bidang Rehabilitasi, perlu adanya upaya pemulihan kondisi fisik dan mental spiritual warga masyarakat pecandu narkoba yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; Untuk mendukung fasilitasi Pemerintah Daerah, bagi masyarakat di Kota Binjai dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba yang dampaknya berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat di Kota Binjai, diperlukan komitmen, sinergitas, dan kerjasama Perangkat Daerah terkait dan pembiayaan sesuai peraturan perundangundangan; Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Binjai Pecandu Narkoba di Kota Binjai masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai pengaturan atas kebutuhan fasilitasi rehabilitasi masyarakat pecandu narkoba.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
PERAN SERTA PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MENDUKUNG FASILITAS REHABILITASI; PROSES FASILITASI REHABILITASI; PENDANAAN FASILITASI REHABILITASI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2019
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan point V butir 17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundangundangan; Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan point V butir 39 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan, atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan; Tata cara penganggaran sebagaimana dimaksud huruf c terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan tahun anggaran 2018 yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 melalui revisi anggaran; Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta
berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-4835 tanggal 21 Desember 2018 perihal Permohonan penganggaran hutang 2018 pada APBD 2019, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 900-7667 tanggal 31 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran BOK, surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-
050 tanggal 07 Januari 2019 perihal Pembayaran Kegiatan Tahun 2018, surat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai Nomor 050-124 tanggal 28 Januari 2019 perihal Usulan Mendahului P.APBD T.A 2019, surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai Nomor 900-440 tanggal 29-01-2019 perihal Penambahan Anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 melalui
Mendahului Perubahan APBD, surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai Nomor 900-223 tanggal 01 Februari 2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi DAK Non Fisik PK2UKM Daerah Tahun Anggaran 2019, surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Nomor 900-750 tanggal 20 Februari 2019 perihal Mohon menampung Dana DAK Pertanian TA 2019 pada Dana Mendahului P-APBD 2019, surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-708 tanggal 20 Februari 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK masuk MP-APBD, surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai Nomor 900-279 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Pengajuan Dana DAK 2019 ditampung di Mendahului P-APBD, surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai Nomor 050-3671 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan Perubahan Anggaran Mendahului P-APBD 2019, surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 900-29 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan M.Perubahan APBD DAK Non Fisik Pelayanan Kepariwisataan, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 050-887 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Usulan DAK Mendahului P.APBD T.A. 2019, surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-0716 tanggal 22 Pebruari 2019 perihal Usul Penganggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kegiatan Penunjang Administrasi DAK pada MP.APBD 2019, surat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-726 tanggal 5 Maret 2019 hal Mohon Menampung Dana DAK TA.2019 pada Mendahului PAPBD 2019 dan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-1022 tanggal 11 Maret 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK MP-APBD dan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Nomor 900-1318 tanggal 19 Maret 2019 perihal Penyampaian RKA DAK
Tahun Anggaran 2019 perlu merubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016.
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BINJAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat