PEDOMAN PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD.2019/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak,
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak; Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat peraturan tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 81 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 43 Tahun 2018.
- JENIS DAN FORMAT DATA GENDER DAN ANAK; PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAN DATA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 8
|