Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan Walikota membentuk UKPBJ Daerah Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Berdasarkan Hasil Perhitungan Indikator Teknis Penentuan Klasifikasi UKPBJ Kota Binjai yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, UKPBJ Pemerintah Kota Binjai masuk dalam klasifikasi UKPBJ Kabupaten/Kota Tipe B dengan Nomenklatur Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyempurnakan peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2017.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; Dana Operasional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
6 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 6 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas pribadi
serta mengembangkan kompetensi dan pengetahuan sebagai perwujudan hak asasi manusia yang dijamin penghormatan dan pemenuhannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pengembangan kompetensi dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil diwujudkan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar berdasarkan mekanisme yang selektif sesuai
kebutuhan organisasi, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Tugas Belajar; Izin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlmn. Lampiran 14 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 1983; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi perizinan tertentu; golongan retribusi; wilayah
pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; peninjauan tarif retribusi; emeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Perda ini berlaku :
1.Perda Kota Binjai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek;
2.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kota Binjai Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3.Perda Kota Binjai Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
4.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;
5.Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengolahan Air Bawah Tanah di Kota Binjai;
6.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Operasional Sekolah dan Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat;
7.Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Peternakan di Kota Binjai;
8.Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 13 tahun 2007 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan;
9.Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata;
10.Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
11.Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
12.Perda Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan
13.Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm; Lampiran: 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat