Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah sert Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai;
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2009 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Wilayah Kota Binjai memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan klasifikasi organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota Binjai perlu menyesuaikan nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Pasal 2 dan Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Binjai Nomor 6 Tahun 2019.
-
4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolabarang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barangmilik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi.
Pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum di tetapkannya Peraturan Menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
192 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kota Binjai telah mengakomodir penyesuaian nomenklatur pada sekretariat daerah dengan
menerbitkan Peraturan Walikota Binjai Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan
penyesuaian nomenklatur pada sekretariat daerah perlu ditindak lanjuti dengan penyesuaian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 5 Tahun 2019.
-
35 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai, dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Binjai serta berdasarkan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-64/K/Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai adalah rendah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
-
-
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BINJAI TAHUN 2015-2040
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing; dan bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Binjai, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SISTEMATIKA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BIAYA OPERASIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat