Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011
Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi perlu
memberikan bantuan penyertaan modal Kepada Koperasi di
Kabupaten Balangan;
bahwa untuk kelancaran penyaluran penyertaan modal
Pemerintah daerah kepada Koperasi di Kabupaten Balangan
perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan sebagai pedoman bagi
aparat maupun pihak-pihak terkait lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi di Kabupaten
Balangan
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
1998; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 'l Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 tahun 2011.
Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi di Kabupaten
Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; SUMBER DANA, STATUS DANA DAN BESARNYA DANA PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DAERAH; PENGGUNAAN MODAL DARI PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; MEKAN!SME PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; PERSYARATAN KOPERASI PENERIMA MODAL; PROSEDUR PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL; PENYALURAN DANA PENYERTAAN MODAL KEPADA KOPERASI; ANGKA WAKTU DAN PENGEMBALIAN
MODAL PEMER!NTAH DAERAH; BAGI HASIL / PEMBAGIAN KEUNTUNGAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH; HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA MODAL; MONITORING DAN EVALUASI; dan PEMBINAAN DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011
Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten-BalanganNomor3Tahun2003tentang
Pembentukan ,organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Batangln, maka perlu dilakukan perumusan tugas
pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat
Daerah,
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai
dengan batas keienangan dan tanggung jawab Rumah Sakit
Umum Daerah Balangan ,dipandang perlu untuk menetapkan
tugaspokokdanuraiantugasunsur-unsurorganisasinya;
bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati
Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur
Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun
2OO7; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun
2OO7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57
Tahun 2OO7; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati
Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur
Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS DAN UNSUR-UNSUR ORGANISASI RSUD BALANGAN; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI RSUD BALANGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
25 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Daerah kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 maka perlu merumuskan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas Kewenangan dan tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organlsaslnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unusur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unusur-Unsur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Dan Kebersihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2009, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang
sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Uraian Tugas Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2011/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura Dan Uang Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/P8,12010 tentang Tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang, terdapat kenaikan dan perlu diatur mengenai pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan serta untuk memenuhi hak pihak ketiga
terkaii dengan pembayaran kekuranganiselisih harga beras Perlu dibuat Petunjuk pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan BuPati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Nomor Per-67/PB 12010 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura Dan Uang Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ealangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang pembentukan, Orginisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah. diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2010, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang
sesuai dengan batas kewenangan dan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; perlu menetapkan Peraturan Bupati 'Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas unsurUnsui Organisali Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu diiakukan ferumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan bitas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk ditetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SIPIL;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SIPIL; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Manajemen
Pegawai Negeri sipil dan tertib administrasi tugas belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Balangan pada
Peguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal Lainnya, Maka dipandang perlu mengatur tata cara dan persyaratan tugas belajar; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dimaksud Perlu; ditetapran dengan Peraturan Bupati.
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara; Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Mengikuti Tugas Belajar; Pembiayaan Pegawai Negeri sipil Daerah Yang Mengikuti Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2011/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian besaran Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan dengan keadaan sekarang, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 fahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat