Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara; Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Mengikuti Tugas Belajar; Pembiayaan Pegawai Negeri sipil Daerah Yang Mengikuti Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat