Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 83 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiaman telah diubah terakhir denga Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 20013; Perda Provinsi Papua No. 23 Tahun 2013; Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 9 Tahun 2010; Perda Kab, Kepulauan Yapen No. 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sistematika, pelaksanaan RPJMD Kab. Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada Perusahaan Daerah Air Minum.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011.
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalahupaya meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyertaan Modal dilaksanakan setelah disetujui bersama Bupati dan DPRD dan dituangkan didalam APBD. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal. Keuntungan yang diperoleh atas Penyertaan Modal kepada PDAM dari bagian laba secara langsung merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Daerah perlu meningkatkan sumber-sumber pembiayaan melalui sumbangan pihak ketiga. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011;
Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. Pelaksanaan sumbangan Pihak Ketiga diinventaris oleh DPPKAD
dan disampaikan kepada Bupati. Sesuai dengan sifat, jenis dan peruntukannya, Bupati menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan Pihak Ketiga. Hasil penerimaan sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. DPPKAD bekerja sama dengan SKPD menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2013.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2020
BESARAN UP PADA OPD KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2020 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Uang Persediaan (UP) Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Kelancaran Pelaksanaan tugas OPD Kabupaten Kepulauan Yapen maka berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 136 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
UU No. 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU Momor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Perbup Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019.
Didalamnya tercantum mengenai besarnya UP bagi OPD beserta lampirannya, dijelaskan mengenai maksud dari pemberian UP, Pengelolaan dan pertanggungjawaban UP harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR-KEPULAUAN YAPEN-2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang proses belajar mengajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas belajar diluar Kabupaten Kepulauan Yapen maka dipandang perlu diberikan biaya pendidikan tugas belajar sesuai komponen biaya yang ditetapkan; bahwa untuk memberikan biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu untuk menetapkan standar biaya pendidikan yang layak dan relevan dengan kondisi ekonomi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nmor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Standar Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang terdiri dari beberapa komponen seperti Biaya SPP, Biaya Hidup Perbulan, Biaya Buku persemester, hingga Bantuan Biaya Lainnya yang disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan. Proses pendistribusian komponen-komponen biaya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Keputusan Bupati Nomor SK.890-241 tentang Standar dan Rincian Biaya bagi Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar
-
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Kab. Kepulauan Yapen sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Tahun 2020 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiman telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maha perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahhun 2019; PP N. 60 Tahun 2014; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PERDA Kab Yapen No. 03 Tahun 2019; KepBup Kep. Yapen Waropen No. 116 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana kampung di setiap kampung, tata cara penyalurannya, tujuan penggunaan dana kampung, sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan, dan ketentuan pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat