Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Wilayah Kab Batang memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, klimataologis, dan hidrologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat maka perlu perlindungan masyarakat dari bencana. Berdasarkan ketentuan UU No 24 Tahun 2007 harus menentukan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah
Dasar dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Perpres No 8 tahun 2008; permendagri No 33 Tahun 2006; Permendagri No 27 tahun 2007; Perka BNPB No 6 a Tahun 2011; perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : sistem penanggulangan bencana di wilayah Pemkab Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DI WILAYAH KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 188.34/3776/SJ tanggal 5 Agustus 2014 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; 4720); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a dan angka 24b, angka 5, angka 29, angka 32 dan angka 34 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 4, ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 9, penghapusan ayat (2), ayat (5) dan ayat (8), penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 12, penghapusan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 dan perubahan ayat (3), perubahan ayat (1) Pasal 21, penyisipan ayat (3a) dan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 22 dan penghapusan ayat (2), perubahan ayat (1) Pasal 30, ayat (2) Pasal 32, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, penghapusan Pasal 48 dan Pasal 49, perubahan Pasal 50 ayat (1), penyisipan Pasal 50A, penghapusan Pasal 52, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53, penghapusan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA - BATAS AKHIR PENERBITAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan Kabupaten Batang Tahun 2015 sesuai Pasal 11
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, maka perlu ditetapkan batas akhir
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana pada Akhir
Tahun 2015; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang bendahara umum daerah, satuan kerja perangkat daerah, tata cara pengajuan SPM dan penggunaan uang, uang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhie dengan UU No 9 Tahun 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; Uu No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 tahun 2012; PP No 27 tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007'; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2010; perda Kab Batang No 13 tahun 2013; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Batang TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan
DPRD pada tanggal 7 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tahun pertama dan tahun kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017 perlu dilakukan penyelarasan terhadap prioritas, sasaran dan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan peru bahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 diubah.
216 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2014
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Batang, hal mana telah mendorong
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan
berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak
untuk dilakukan penataan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka
meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi
masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara
telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk dari keberadaan menara
telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan
pengawasan, pengecekan dan pengendalian
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Ba tang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk peraturan daerah tentang Pembangunan,
dan Penggunaan Bersarna Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Reraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Fteraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, pengawasan dan pengendalian, ketentuan perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara menara, sewa menara, sanksi administrasi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, menyebutkan bahwa instansi palaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 11 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 14 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 15 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 17 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 18 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 19 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2013; Perbup Batang No 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, penerima insentif pemungutan pajak/retribusi, sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan melakukan pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan Peraturan Daerah; bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi '
kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang
merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi
kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a, angka 24b, angka 24c dan angka 24d, penambahan huruf d Pasal 3, penyisipan Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 30A, Pasal 308, dan Pasal 30C, Paragraf 2 Pasal 30D, Paragraf 3 Pasal 30E, Paragraf 4 Pasal 30F, Paragraf 5 Pasal 30G, Paragraf 6 Pasal 30H, Paragraf 7 Pasal 30I, dan Paragraf 8 Pasal 30J, penyisipan Pasal 35A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 diubah.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat