Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berdasarkan PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu
1. UU No.12 Tahun 1999
2. UU No.17 Tahun 2003
3. UU No.1 Tahun 2004
4. UU No.33 Tahun 2004
5. UU No.28 Tahun 2009
6. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2015
7. UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019
8. PP No.69 Tahun 2010
9. PP No.12 Tahun 2019
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kota Metro No.1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2011
14. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2012
15. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2012
16. Peraturan Daerah Kota Metro No.6 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kota Metro No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro No.12 Tahun 2019
19. Peraturan Daerah Kota Metro No.7 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kota Metro No.24 Tahun 2016
Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak dan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan dimungkinkan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
2. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
3. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
5. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
6. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
9. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
10. peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang
11. peraturan presiden nomor 76 tahun 2007 tentang kriterian dan persyaratan penyusunan bidanng usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
12. peraturan presiden nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
13. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
14. peraturan presiden nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
16. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal
17. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 15 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal
18. peraturan kepala BKPM nomor 17 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengendalian penanaman modal
19. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
20. peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang penyelenggaraan penanaman modal kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PEMEKARAN KELURAHAN ANJARSARI KECAMATAN METRO UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 3A TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 14 ayat 1 kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa, perlu membentuk unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kota metro
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
4. undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
8. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
9. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang peyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi
10. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
11. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
14. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan
15. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
16. peraturan presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
17. peraturan presiden nomor 106 tahun 2007 tentang lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
18. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
19. peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
20. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
21. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
22. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 5 tahun 2012 tentang uunnit layanan pengadaan
23. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 2 tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik
24. peraturan daerah kota metro nomor 15 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota metro tahun 2016-2021
25. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan walikota metro nomor 3A tahun 2013 tentang unit layanan pengadaan barang/jasa dan unit layanan pengadaan secara elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
6. undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah
11. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara
12. instruksi presiden nomor 4 tahun 2011 tentang percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara
13. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 10 tahun 2016 tentang pencabutan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang standar audit aparat pengawas intern pemerintah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
15. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang piagam pengawasan internal di lingkungan pemerintah kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembemtukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro Sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan terkait Pasal 1 angka 3 dan 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019
SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, maka perlu
dilakukan penajaman serta penyesuaian susunan, tugas dan
fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan regulasi
terbaru tentang Nomenklatur Dinas/Badan dari masingmasing Kementerian terkait;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I] Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07);
11.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
12.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 37);
Perwali ini mengatur mengenai SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat