Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
Nilai-nilai adat dan budaya Lampung sebagai kepribadian bangsa dan daerah, perlu dilakukan pemeliharaan dan pelestarian sekaligus diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
9. Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2012
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 tahun 2013
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 tahun 2016
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai: Ketentuan umum; asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan pemeliharaan dan pelestarian; pemberdayaan dan pembinaan; lembaga adat budaya Lampung; budaya daerah lainnya; perselisihan atau sengketa; pendanaan; penghargaan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
28. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 819.354.761.408,- bertambah sejumlah Rp. 64.668.332.021,sehingga menjadi Rp.884.023.093.429,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 843.771.597.135,- bertambah sejumlah Rp. 92.354.169.742 sehingga menjadi Rp.936.125.766.877, Defisit setelah perubahan Rp (52.102.673.448)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.25.916.835.727 bertambah sejumlah Rp.27.685.837.721 sehingga menjadi Rp.53.602.673.448
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro
1. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembnetukan Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur an Kotamadya Dati II Metro;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Parturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
5. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggita DPRD
Mengatur mengenai penghasilan, tunjangan dan pengelolaan hak keuangan dan administratif anggota DPRD
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB V Ketentuan Lain-Lain
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK:
Sehubungan diterbitkannya Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, perlu adanya perubahan beberapa ketentuan didalam Perda Nomor 2 Tahun 2014.
1. Undang - Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentanng Penataan dan Pembinaan Pergudangan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Perda Nomor 2 Tahun 2014
7 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Atas adanya peralihan sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu adanya pencabutan Perda kota Metro No 6 Tahun 2008
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005
Pencabutan Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
2 hlm, Penjalasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO METROPOLIS
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kota Metro
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18 Tahun 2009
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Agar Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta guna meningkatkan PAD dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini merupakan perubahan ketiga sebagaimana telah diubah dua kali pada tahun tahun sebelumnya.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2016
8 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat