peraturan perubahan-retribusi pelayanan pasar dan pertokoan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, maka tarif retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan perlu disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain Pasal 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1.a, angka 8, 9 dan 29 dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan pasal 11 diubah, ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (4) diubah, Pasal 30 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
- 6 hlm, Penjelasan 1 hlm
|