POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH FUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA METRO
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
FUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA METRO
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat
[Puskesmas) di Kota Metro, maka diperlukan Pola Tata Kelola
Badan Layanan Umum Daerah sebagai peraturan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II LampungTimur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaga Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3828);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang FerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);4.jdih.metrokota.go.id5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataii(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 6485);7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5607);8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6402);10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang FasiLitasPelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5942);11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6178);12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2021 Nomor 63);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 lenlangBadan Layanan Umum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1213};16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/ PMK.05/ 2015 tentangPemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis AkrualNomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan LayananUmum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1818);18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentangPedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1423);19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentangStandar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentangRusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1335);21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 7);22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KotaMetro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
FUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Halaman : 38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021, dan dalam rangka tertib
administrasi dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021;
UU No 12 tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kota Metro No 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Halaman : 8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021
Perwali Kota Metro No. 18 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11
TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara
Negara harus memaparkan dan mengumumkan harta
kekayaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa terdapat perubahen penyelenggaran Negara yang
wajib melakukan pelaparan LHKPN, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
c. bahwa unluk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016, Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Halaman : 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat