Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Modal dan Pendampingan Untuk Koperasi, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Wirausaha Pemula di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangkabmendorong pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi daerah yang menjadi salah
satu misi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara masa bakti 2016-2021, dipandang perlu
memberdayakan potensi ekonomi lembaga-lembaga
ekonomi masyarakat yang berbentuk koperasi,
lembaga ekonomi masyarakat (LEM) Sejahtera,
usaha mikro kecildanmenengah serta Wirausaha
Pemula;
b. bahwa upaya pemberdayaan potensi ekonomi
lembaga-lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf a
disadari
membutuhkan
adanya bantuan
dalam bentuk modal dan
pendampingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Bantuan
dan
Pendampingan
Dari Pemerintah Daerah Kepada
Koperasi,LEM Sejahtera,Usaha Mikro Kecil dan
Menengah serta Wirausaha Pemula di Kabupaten
Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 3504 );
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan untuk usaha Mikro
dan Kecil.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha Kecil
dan Menengah Nomor 05/Per/ M.KUKM/ IX/2010
tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan, Sasaran dan Peserta Program
BAB III Peruntukan Bantuan
BAB IV Sumber Pembiayaan, Besaran Bantuan, dan Tata Cara Penyaluran Bantuan
BAB V Realisasi Bantuan dan Penggunaannya
BAB VI Seleksi dan Penetapan Penerima Bantuan Serta Kewajiban Peserta Program
BAB VII Pendampingan
BAB VIII Koordinasi Pelaksanaan Program Serta Monitoring dan Evaluasi
BAB IX Pengalihan Peserta Program
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian dan Pemberian Bantuan Pemberdayaan Taman Pendidikan Agama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mendukung upaya
mewujudkan
misi
peningkatan kualitas sumberdaya manusia, khususnya di bidang
pendidikan keagamaan, pemerintah Kabupaten Konawe Utara
bermaksud menumbuh-kembangkan lembaga-lembaga
pendidikan agama di tengah masyarakat sebagai bagian integral
dari upaya peningkatan pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran agama;
b. bahwa salah satu lembaga pendidikan agama yangtelah lama
hadir dan berperan cukup besar dalam
mendorong
penyelenggaraan pendidikan agama di tengah
masyarakat
melalui jalur non-formaladalah Taman PendidikanAgama;
c. bahwa dewasa inikeberadaanTPA di Kabupaten Konawe Utara
cenderung kurang berkembang akibat minimnya
dukungan
sarana dan prasarana, lemahnya kualitas sistem dan materi
muatan pendidikan,sertalemahnyadukunganinsentif guru TPA
yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar di setiap
TPA;
d. bahwa dalam rangka menjawabpermasalahan TPA sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dibutuhkan kebijakan khusus untuk
mendorong pemberdayaan dan peningkatan peranaktif guru TPA
melalui Peraturan Bupati
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 540);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009 Tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor
8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Kegiatan dan Persyaratan
BAB IV Bentuk dan Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial Pemberdayaan TPA
BAB V Penetapan Penerima, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Bantuan Pemberdayaan TPA
BAB VI Sumber Dana
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penataan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas
Satuan Kerja Perangkat
Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara, perlu pengaturan tentang
pengangkatan, dan pemberhentian
Pegawai
Harian Lepas
di lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Utara
sesuai dengan
kebutuhan Organisasi Pemerintahan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Harian Lepas di
Lingkungan Pemerintah KabupatenKonawe Utara
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor
1
Tahun
2008 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008
Nomor 1);
7.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor 3
Tahun
2009
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Utara Tahun 2009 Nomor 8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pegawai Harian Lepas
BAB III Jenjang Pendidikan dan Jabatan
BAB IV Penempatan dan Pemberhentian
BAB V Upah
BAB VI Pembiayaan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 263 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara masa bhakti 2016 - 2021 perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689); 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); . 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata.an Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara 2012 - 2032.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kedudukan
BAB III Maksud dan Tujuan
BAB IV Sistematika
BAB V Pengendalian dan Evaluasi
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 74 Tahun 2019 tentang Pembatalan Atas Pebup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Menjadi Kelurahan Boenaga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Menjadi Kelurahan Boenaga
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten merupakan suatu wilayah Pemerintahan di
Provinsi dimana wilayahnya terdiri dari pemerintahan
Kecamatan;
b. bahwa Kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah
yang wilayahnya terdiri atas Desa atau Kelurahan, dimanaibu
kota dari kecamatan tersebut adalah Kelurahan;
c. bahwa Kecamatan Lasolo Kepulauan yang wilayah Ibu Kota
Kecamatannya terletak di Desa Boenaga,maka perlu dibuat
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
d. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud pada
huruf (a), huruf (b) dan huruf (c)diatas,sambil menunggu
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Tentang Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan
maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Tentang Perubahan Status
DesaBoenaga
Kecamatan Lasolo Kepulauan Menjadi KelurahanBoenaga
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007, Tanggal 2 Januari 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara
Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Nomor 15 Tahun 2007,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran
Negara RI Tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4595);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara RITahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 4741)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5539);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 14Tahun
2014 tentangPembentukan KecamatanLasolo Kepulauandi
Kabupaten Konawe Utara.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Status
BAB III Luas Wilayah, Jumlah Lingkungan, dan Jumlah Penduduk
BAB IV Kedudukan dan Tugas
BAB V Susunan Organisasi
BAB VI Tata Kerja
BAB VII Keuangan
BAB VIII Lembaga Kemasyarakatan
BAB IX Kelompok Jabatan Fungsional
BAB X Pengangkatan Dalam jabatan
BAB XI Tata Kerja Perangkat Kelurahan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala SKB Se-Indonesia serta surat Dirjen Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka perlu ditetapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawre Utara;
c. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaiaman dimaksud huruf (a) dan (b) tersebut di atas, alih fungsi penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390 dan Lembaran Negara RI Tahun 2003);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3461);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, program Paket B, dan Program Paket C;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Allih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
BAB III Susunan Organisasi, Keudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sanggar Kegiatan belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
BAB IV Eselon Sanggar Kegiatan Belajar
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Pasal 120 Huruf m yang Mengatur Tentang Besaran Tunjangan Profesi Dokter
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Kabupaten Konawe Utara dapat berjalan efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir undang-undang nomor 28 tahun 2009 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 246);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41500;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4921);
9.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor
5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
setiap Desa Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa di wilayahnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe
Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5767);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 553);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesiai Nomor 21 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 03
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Desa (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 53);
14. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2015 Nomor ... );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Penggunaan Dana Desa
BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV Rincian Besaran Dana Desa Tiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara
BAB V Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Desa
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal ayat ) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
1. Undang9Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553);
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten konawe Utara Tahun 2012 nomor 52);
12. Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor )
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pengelolaan ADD
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2015 maka perlu menyusun penjabaran Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai pelaksanaan teknis dari Perda APBD:
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Penjabaran APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Utara di Provinsi SUlawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 ):
3, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih can Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 938);
9. Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Oaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 137, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4575 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 );
16. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor ...... Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015'
; 28 Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor .... Tahun 2015 tentang Penjabaran Per
u
bahan Anggaran Pendapatan dan Be
l
anja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggara
n 20
1
5
;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 201
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat