Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 382
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Kebun Pekarangan
ABSTRAK:
. bahwa peningkatan kemandirian ekonomi dan
ketahanan pangan keluarga/masyarakat di Kabupaten
Konawe Utara merupakan langkah strategis yang perlu
diambil guna mengatisipasi dampak sosial-ekonomi dari
Pandemi Covid-19 dan kejadian bencana alam akibat
perubahan iklim global;
b. bahwa langkah strategis sebagaimana dimaksud
pada huruf a antara lain dapat dikembangkan melalui
pemanfaatan potensi sumberdaya lahan pekarangan
yang berada di atas tanah hak milik atau tanah
hak kuasa atau tanah hak kelola keluarga yang
bertempat tinggal tinggal secara menetap di Kabupaten
Konawe Utara;
c. bahwa untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan
pekarangan agar lebih produktif, bermanfaat dan
ramah lingkungan dalam rangka memperkuat
ketahanan pangan di Konawe Utara, dipandang perlu
melaksanakan program pengembangan ke bun
pekarangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Program Pengembangan Kebun Pekarangan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasisi Sumberdaya lokal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 ten tang susunan dan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2019 Nomor 105);
12. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jumlah Berkah di Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2021 Nomor 116).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
BAB III Peserta Program Pengembangan Kebun Pekarangan (PPKP)
BAB IV Implementasi Program Pengembangan Kebun Pekarangan
BAB V Perlindungan dan Penguatan Kapasitas Usaha Tani Kebun Pekarangan
BAB VI Organisasi dan Tata Kerja
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Sanksi
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 380
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi permasalahan perumahan
masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin di pedesaaan dalam
APBD Kabupaten Konawe Utara disediakan dana bantuan Perbaikan
Rumah Tidak Layak Huni melalui DPA-OPD Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam penyaluran bantuan
dimaksud, perlu diatur petunjuk teknis penyaluran bantuan Perbaikan
Rumah Tidak Layak Huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, untuk
menjamin hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
petunjuk teknis penyaluran bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak
Huni dalam Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 31 tahun 2011 tentang
perubahan atas Peraturan menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
39/PRT/M/2016 tentang : Perubahan Peraturan Menteri Nomor 05
tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PKM. 05/2012 tentang Belanja
bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
BAB V Pelaporan dan Evaluasi
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupetan Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 379
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak, maka dipandang
perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5882);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tabun 20J6 Nomor
87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor
105); 10. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara Utara,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Utara Tahun
2019 Nomor 241).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan dan Klasifikasi
BAB III Kedudukan
BAB IV Susunan Organisasi
BAB V Tugas dan Fungsi
BAB VI Tata Kerja
BAB VII Standar Layanan
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 378
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan Rekomendasi/Persetujuan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
061/ 127, tanggal 11 Januari 2021 hal
Rekomendasi/Persetujuan atas Pembentukan UPTD
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas PU dan
Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM), pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 451;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105 );
8. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pembentukan dan Klasifikasi
BAB III Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional
BAB V Tata Kerja
BAB VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 377
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah Anggota Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan dan meningkatkan
produktifitas kinerja anggota Satuan Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten
Konawe Utara dalam melaksanakan tugas pelayanan
kepada masyarakat, dipandang perlu diberi uang
lelah;
b. bahwa untuk pemberian uang lelah kepada Satuan
Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019
Kabupaten Konawe Utara perlu mengatur tentang
tata cara dan prosedur pemberian uang lelah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perosedur
Pemberian Uang Lelah Anggota Satuan Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik: Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik: Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik:
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, tambahan Lembaran
Negara Republik: Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik: Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik: Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik: Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik: Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik:
Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana (Lembaran
Negara tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4830);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Satabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 249);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemberian Uang Lelah
BAB III Pelaksanaan Kegiatan
BAB IV Prosedur Pemberian Uang Lelah
BAB V Wilayah Kerja
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 376
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
(sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah daerah
mengalokasikan Belanja Rutin;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan Belanja Rutin Sekolah perlu
mengatur Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Dana Belanja Rutin Sekolah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Sekolah pada
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 443);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara
RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI
No. 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Penganggaran
BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan
BAB V Penggunaan dan Larangan Dana Rutin Sekolah
BAB VI Pertanggungjawaban
BAB VII Pengawasan
BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 375
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2
Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan Dokumentasi dan Informasi
Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu
pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi
Dan Informasi Hukum Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
8. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis
Dokumentasi Dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 218);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pengelolaan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Pendanaan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 374
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja, motivasi,
disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,
serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara
pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara perlu diatur agar memenuhi unsur objektivitas
dan keadilan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N omor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana BAgi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor
87) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nornor
105).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima dan Bukan Penerima TPP
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Tata Cara Penilaian
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 373
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari,
perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati
dan Wakil Bupati;
b. bahwa Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan
Besamya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan
klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembar Daerah Tahun 2009 Nomor
11);
10. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021;
11. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBDK) abupaten KonaweU tara Tahun Anggaran 2021.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Biaya Penunjang Operasional
BAB III Penganggaran
BAB IV Penggunaan
BAB V Pertanggungjawaban
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 372
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan produktifitas
bagi penyelenggara pemerintahan Desa serta
kelembagaan Desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. bahwa ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan besarannya
penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa serta
tunjangan dan Operasional BPD dan Kelembagaan Desa.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
BPD serta Insentif dan Operasional Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5495);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 244), Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2015 Ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2015
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5714);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 ten tang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2018 Tentang Keuangan Desa ( Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2020 Tentang penyetoran Uang
Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerimah Upah Di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72);
12. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di
Kabupaten Konawe Utara;
13. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 36 Tahun 2017
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Berita daerah tahun 2017 Nomor 193);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara tahun 2020 Nomor 114).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
BAB III Biaya Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
BAB IV Biaya Operasional Penyelenggaraan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah
BAB V Penyetoran Iuran
BAB VI Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa
BAB VII Biaya Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat