Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa BAB III Biaya Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa BAB IV Biaya Operasional Penyelenggaraan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah BAB V Penyetoran Iuran BAB VI Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa BAB VII Biaya Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 372
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan