Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah sebagai Pelaksanaan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah
UUD 1945; UU No 13 Tahun 2007; UU N0 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini Ketentuan Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
PERDA KONUT NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/ No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 28 November Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintati Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olaharaga
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong dan mengembangkan obyek wisata di Kabupaten Konawe Utara dipandang perlu untuk mengambil langkah langkah guna meningkatkan pendayagunaan sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara; obyek wisata yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat pada khususnya dengan tetap memperhatikan konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya serta upaya perlindungan dan pelestariannya; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Masuk Kawasan Obyek Wisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHARAGA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. BUKTI TANDA MASUK 4. TARIF RETRIBUSI 5. PENINJAUAN TARIF 6. PENERIBfiAAN DAN KEGUNAAN 7. PENGECUALIAN 8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kabupaten Konawe Utara, sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jedan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis; ketentuan yang mengatur mengenai terminal dalam Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dalam Peraturgin Daerah Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 tahun 2009;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TERMINAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PELAYANAN TERMINAL 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 6. GOLONGAN RETRIBUSI 7. TOLOK UKUR PENGGUNAAN JASA 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTURDAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 9. KETENTUAN RETRIBUSI 10. BIASA RETRIBUSI 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejgdan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara sehingga telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; keberadaan menara telekomunikasi memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata mang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi; saat ini pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara telah banygik menimbulkan persoalan mulai dari ketidakjelasan perizinan hingga pembangunan yang tidak beraturan yang mengganggu estetika dan ketidaknyamanan masyarakat; keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembangunan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52; Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :1. KETENTUAN UMUM 2. KBTENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TERPADU 4. KETENTUAN PERIZINAN 5. BIAYA 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. RETRIBUSI 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN ENUNDAAN PEMBAYARAN 9. PENAGIHAN 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 11. KEBERATAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA 14. INSENTIF PEMUNGUTAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. SANKSI 17. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/ No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017.
pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI BERIISKAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/ No. 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 perlu menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017; dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/ No. 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan potensi Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah perlu dilakukan evaluasi Kelembagaan; dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Urusan Pertanian serta Urusan Keuangan sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daeraih Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini beirisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten konawe Utara nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daearah Kabupaten Konawe Utara , adapun peraturan yang berubah /dihapus sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf (d) pada angka 3 dan angka 21 mengalami perubahan dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan dibidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; Kepmenhub No. 31 Tahun 2006; Perda Konut No. 9 Tahun 2016; Kepmenhub No. 49 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; maksud dan tujuan. Diatur pula tentag penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan laut. Selain itu perda ini juga mengatur pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017
TELEVISI BERLANGGANAN KABEL – PENATAAN - PERIJINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan, maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan. Penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993
Dalam peraturan ini diatur tentang rambu lalu lintas jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lokasi, objek dan subjek; jenis dan fungsi rambu lalu lintas; penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas; penutupan jalan dan pemasangan rambu-rambu sementara. Diatur pula tentang kewajiban dan larangan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat