Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hotel
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hotel, Hotel, Pengusaha Hotel, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Reklame
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Daerah, Pajak Reklame, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak, Pemungutan, Reklame, Reklame Papan/billboard/videotron/megatron, Reklame Kain, Reklame Melekat (Stiker), Reklame Selebaran, Reklame Berjalan, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide Reklame, Reklame Peragaan, Panggung/Lokasi Reklame, Jalan, Penyelenggara Reklame, Izin Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame, Kawasan (zone), Nilai Jula Objek Pajak Reklame, Nilai Strategis Reklame, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak dan Terutangnya Pajak; Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hiburan, Hiburan, Penyelenggara Hiburan, Penonton atau Pengunjung, Tanda Masuk, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Restoran, Restoran atau Rumah Makan, Pengusahan Restoran, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 10 Tahun 1989, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 23 Tahun 1994, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu oleh Pemerintah Daerah/Kabupaten
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Bangunan, Mendirikan Bangunan, Mengubah Bangunan, Garis Sempadan Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Luas Bangunan, Koefisien Ketinggian Bangunan, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar; Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran, Retribusi; Penetapan dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Retribusi; Sanski Administrasi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, urusan pertanian pada sub sektor perkebunan telah didesentralisasikan menjadi urusan otonomi kepada Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, Uu No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2009, PP No.82 tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan fungsi; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 34 ahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kebijakan Publik, Transparansi, Partisipasi, Komisi Informasi, Masyarakat, Sengketa Informasi Publik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Kebijakan Umum Anggaran Perubahan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Musyawarah Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Strategik, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, dan Badan Publik; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Atas Informasi Publik dan Partisipasi; Pelaksanaan Informasi Publik dan Partisipasi, Pusat Data dan Informasi Kebijakan Publik; Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi; Hak dan Kewajiban Komisi Informasi; Perlindungan Korban dan Saksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi sebelum Perda ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengkete informasi publik menurut Perda ini, sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan, dan komisi informasi dibentuk paling lama 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 10 Halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Melawi berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Keluarahan, Adat Istiadat, Lembaga Adat, Kebiasan-kebiasanaan dalam Kehidupan Masyarakat, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan, Wilayah Adat, Hak Adat, dan Hukum Adat; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat; Maksud dan Tujuan; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Lembaga Adat; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa letak geografis Daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur telah menempatkannya sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdaganan orang terutama perempuan dan anak
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat