Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 di Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 di Kabupaten lndragiri Hulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakh.ir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; 11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021; 14. Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 1581/XI/2020; 15. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 147 Tahun 2017; 16. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2018; 17. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2020; 18. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 45 Tahun 2020; 19. 19.Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2021
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk memberi acuan kepada Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan bailc oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam mau pun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
8 Hlm, Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Bab IV Pengembangan Indikator Kinerja Utama. Penerapan Awal dalam Pengukuran Kinerja Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: PER / 20/ M.PAN/ 11/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER / 09/ M.PAN / 5/ 2007; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), karena dalam perencanaan kinerja tahunan maka IKU ini akan menjadi penanda dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada suatu tahun tertentu. Dengan demikian setiap tahunnya, suatu instansi harus merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
5 Hlm, Lamp: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5S (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020; Undang — Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021-2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021-2026
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 7.Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Renstra Perangkat Daerah adalah implementasi RPJMD yang menggambarkan gambaran umum Perangkat Daerah; dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud menjadi pedoman Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan RKPD (3)memuat program , kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa, mengamanatkan bahwa rincian alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa ditetapkan dengan Peraturan BupatI
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012; 16. Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021 ; 17. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2017
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dialokasikan untuk Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sebesar 10%.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dibagi
kepada Desa dengan rincian sebagai berikut :
a.60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b.40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari desa masing masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
5 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf e angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerin tah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah, yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan. Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan/ sub kegiatan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 86 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm, Lamp: I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
bahwa Anggaran Kas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang telah disahkan
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021.
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 mernuat arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemérintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor
83) sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atasPeraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Lamp X
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 53 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 16 (enam belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Evaluasi Intern; Pengendalian Evaluasi Intern; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2022;
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati
Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Kas Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2022 Nomor 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Lamp II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat