bencana - sistem informasi
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD.2023/No.67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Aplikasi Sistem Informasi Aduan Ketentraman, Ketertiban Umum, Bencana Daerah dan Rawan Kecelakaan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, menyelenggarakan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, melakukan pengawasan dan penanggulangan pada daerah rawan kecelakaan yang cepat, tepat dan efektif diperlukan informasi yang akurat, serta diberlakukannya Perbup Indragiri Hulu Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 37 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; Inpres No.3 Tahun 2003; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.4 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur tentang Aplikasi Sistem Informasi Aduan Ketentraman, Ketertiban Umum, Bencana Daerah dan Rawan Kecelakaan, yang meliputi:
Bab I. Ketentuan Umum;
Bab III. Monitoring dan Evaluasi;
Bab IV. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Aduan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Bencana Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|