Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.21.Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.2 Tahun 1988; PP No.4 tahun 2006; PP No.9 Tahun 2008; Perda Kab Indragiri Hulu No.3 Tahun 2014
Dalam Perda ini berisi 15 (limabelas) bab & 65 pasal dengan materi pokok yang diatur maeliputi ketentuan umum; kewajiban tanggung jawab; penyelenggaraan perlindungan anak; kabupaten layak anak; fasilitas kesehatan ramah anak; taman bermain ramah anak; forum anak; zona aman selamat sekolah; informasi layak anak; pencegahan pernikahan usia dini; percepatan akte kelahiran & kartu identitas anak; fasilitas publikrumah anak & penyandang disabilitas; puspaga; tempat beribadah ramah anak; pengawasan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 Bab X Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
Dasar Hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 40 (empat puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Keanggotaan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang Dan Larangan Anggota BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lain di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra Kabupaten Indragiri Hulu untuk pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan sistem penyediaan air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hulu
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Indragiri Hulu No.8 Tahun 2014; Perda Kab Indragri hulu No.19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRA
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014;
Dalam peraturan daerah ini berisi 8 (delapan) bab dan 69 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa serentak; tahapan pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; pengangkatan pejabat kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 315 Ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu bersama Bupati Indragiri Hulu telah Menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 00/1/2017, Tanggal 00 Januari 2017 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam perda ini berisi 8 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tidak meninggalkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional dan Daerah sesuai dengan perkembangan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/ M/ DAG/ PER /12/2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan dalam
rangka ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraankearsipan yang andal
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14 -— 4614 Tahun 2015
Dalam perda ini terdiri 17 (tujuh belas) bab dan 63 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip dinamis; pengelolaan arsip statis; pembangunan SKD,SIKD,JIKD; autentifikasi; sumberdaya manusia kearsipan; sarana & prasarana; pelayanan jasa kearsipan; kerja sama; pembinaan pengawasan; peran & serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; sanksi administratif; ketntuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu Bersama Bupati Indragiri Hulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1401/X1/2015, Tanggal 17 November 2015 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERPRES No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2012 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 – 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 6 (enam) pasal; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Isi Dan Uraian Rkpd; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat