Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2901 Tahun 2012 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 131/2900 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Pajak Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tarif Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 6; Pasal 10 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16 ayat (2); Pasal 19; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 37 ayat (4); Pasal 38; Pasal 43 ayat (1); Pasal 44; Pasal 49 ayat (3) dan (4); Pasal 53 ayat (1); Pasal 55; Pasal 61 ayat (2) dan (5); Pasal 64; Pasal 69 ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 70 ayat (4), (7), (8), dan (9) dan ditambah 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal; Pasal 71 ayat (3); Pasal 76 ayat (2); Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB; Diantara ayat (2) dan (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat; Pasal 95 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020
12 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 untuk dilakukan perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Uu No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Pp No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwasanya Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum, dan Penanggulangan Genangan Air
ABSTRAK:
Sanitasi air dan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Percepatan pencapaian akses sanitasi air, air minum dan penanggulangan genangan air masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan pengelolaannya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada akhir tahun 2030.
Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjun/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2019;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Teknologi, Peran serta Masyarakat, Pemasaran di Bidang Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Penerapan Standar Kualitas Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Strategi, Kebijakan dan Perencanaan; Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Akses; Koordinasi Percepatan Pencapaian Akses Sanitasi, Air Minum dan Penanggulangan Genangan Air; Peningkatan Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
14 Hlmn. Lampiran 6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat