Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 makan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi di ubah dengan Peraturan Walikota yang baru
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwal No. 28 Tahun 2016
Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayaan kepada pedagang, perlu adanya mengaturan terhadap Pengelolaan Pasar Daerah
Dasar hukum Peraturan walikota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Pasar Daerah, Fasilitas Pasar, Ketentuan Pemakaian Pasar, Penetapan Pedagang Pasar Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Kelurahan pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagaimana diamanhkan dalam Peraturan Menpan maka perlu menetapkan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Kota Tebing Tinggi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENPAN No. 25 Tahun 2021; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli Walikota, Eselon Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pengisian dan Jabatan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021
68 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016 telah mendapat Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETENTUAN UMUM, PENGELUARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Inspektorat Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat