Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli Walikota, Eselon Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pengisian dan Jabatan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat